Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan layanan PayLater BBM Ponjen.

Terakhir diperbarui: 28 Agustus 2026

Fasilitas pembiayaan disediakan oleh BPR KS, lembaga keuangan berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Ponjen menyediakan aplikasi dan meneruskan pengajuan Anda. Ponjen bukan pemberi pinjaman dan tidak menetapkan keputusan kredit, limit, maupun tagihan Anda.

1. Sifat layanan

PayLater Ponjen adalah fasilitas kredit berulang (revolving) yang penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian bahan bakar di SPBU yang terdaftar dalam jaringan Ponjen. Limit Anda tersedia kembali setiap kali tagihan dilunasi. Fasilitas ini bukan pinjaman tunai: dana tidak pernah dicairkan ke rekening Anda dan tidak dapat ditarik tunai, ditransfer, atau digunakan di merchant lain.

2. Persyaratan nasabah

3. Biaya dan jatuh tempo

  • Biaya layanan: Rp2.500 flat per transaksi, ditampilkan di layar konfirmasi sebelum Anda menyetujui transaksi.
  • Jatuh tempo: tanggal 30 setiap bulan untuk seluruh saldo terutang pada periode berjalan.
  • Denda keterlambatan dan ketentuan gagal bayar: ditetapkan oleh BPR KS dan dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan yang Anda setujui saat pengajuan.

Seluruh biaya ditampilkan di aplikasi sebelum Anda menyetujui transaksi. Tidak ada biaya tersembunyi.

4. Penggunaan limit

5. Kewajiban Anda

6. Penghapusan akun

Anda dapat menghapus akun kapan saja setelah tagihan lunas. Lihat Hapus Akun.

7. Pengaduan

Sampaikan keluhan ke dukungan@ponjens.com. Keluhan yang berkaitan dengan keputusan kredit, tagihan, atau penagihan diteruskan kepada BPR KS sebagai pemberi pembiayaan.