Fasilitas pembiayaan disediakan oleh BPR KS, lembaga keuangan berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Ponjen menyediakan aplikasi dan meneruskan pengajuan Anda. Ponjen bukan pemberi pinjaman dan tidak menetapkan keputusan kredit, limit, maupun tagihan Anda.
1. Sifat layanan
PayLater Ponjen adalah fasilitas kredit berulang (revolving) yang penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian bahan bakar di SPBU yang terdaftar dalam jaringan Ponjen. Limit Anda tersedia kembali setiap kali tagihan dilunasi. Fasilitas ini bukan pinjaman tunai: dana tidak pernah dicairkan ke rekening Anda dan tidak dapat ditarik tunai, ditransfer, atau digunakan di merchant lain.
2. Persyaratan nasabah
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
- Berdomisili di wilayah layanan yang sedang aktif.
- Memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan kendaraan bermotor dengan STNK yang dapat diverifikasi.
3. Biaya dan jatuh tempo
- Biaya layanan: Rp2.500 flat per transaksi, ditampilkan di layar konfirmasi sebelum Anda menyetujui transaksi.
- Jatuh tempo: tanggal 30 setiap bulan untuk seluruh saldo terutang pada periode berjalan.
- Denda keterlambatan dan ketentuan gagal bayar: ditetapkan oleh BPR KS dan dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan yang Anda setujui saat pengajuan.
Seluruh biaya ditampilkan di aplikasi sebelum Anda menyetujui transaksi. Tidak ada biaya tersembunyi.
4. Penggunaan limit
- Limit hanya dapat digunakan untuk pembelian BBM di SPBU terdaftar.
- Transaksi diverifikasi berdasarkan lokasi Anda dan nomor polisi kendaraan yang terdaftar pada akun.
- Percobaan penarikan tunai, transfer, atau pemakaian di luar SPBU akan diblokir dan dicatat.
5. Kewajiban Anda
- Memberikan data yang benar dan memperbarui data yang berubah.
- Menjaga kerahasiaan PIN Anda. Setiap transaksi yang dikonfirmasi dengan PIN Anda dianggap sah.
- Melunasi tagihan tepat waktu.
6. Penghapusan akun
Anda dapat menghapus akun kapan saja setelah tagihan lunas. Lihat Hapus Akun.
7. Pengaduan
Sampaikan keluhan ke dukungan@ponjens.com. Keluhan yang berkaitan dengan keputusan kredit, tagihan, atau penagihan diteruskan kepada BPR KS sebagai pemberi pembiayaan.
